SUBDIT V CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA JATIM MEMBONGKAR JARINGAN PROTITUSI ONLINE | JavaCrime

UPDATE

Contributors

SUBDIT V CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA JATIM MEMBONGKAR JARINGAN PROTITUSI ONLINE

Sunday, January 6, 2019

SURABAYA, Java Crime - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan protitusi online. Dua artis ikut diamankan dalam penangkapan itu.



Hari ini tanggal 5 Januari 2019 di jam 12.30 WIB, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 4 orang saksi. Dua artis, dua manajemen," kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).



Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka.



Ada 1 tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari," lanjutnya.



Harissandi mengatakan pihaknya mengetahui hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Yang mana kegiatan prostitusi online ini dilakukan di wilayah Jatim 



Kita mengetahui hal ini dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim," pungkasnya. (Arya)


No comments:

Post a Comment