SURABAYA, Java Crime - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan protitusi online. Dua artis ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Hari ini tanggal 5 Januari 2019 di jam 12.30 WIB, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan 4 orang saksi. Dua artis, dua manajemen," kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu tersangka.
Ada 1 tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik di situ di mana transaksi prostitusi online dan ada mucikari," lanjutnya.
Harissandi mengatakan pihaknya mengetahui hal ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Yang mana kegiatan prostitusi online ini dilakukan di wilayah Jatim
Kita mengetahui hal ini dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim," pungkasnya. (Arya)
Sunday, January 6, 2019January 06, 2019
SUBDIT V CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA JATIM MEMBONGKAR JARINGAN PROTITUSI ONLINE
By Jombang Pos
Sunday, January 6, 2019
Pembaca Setia JavaCrime, Demikian Berita Mengenai SUBDIT V CYBER CRIME DITRESKRIMSUS POLDA JATIM MEMBONGKAR JARINGAN PROTITUSI ONLINE Semoga Dapat menjadikan Informasi yang berguna bagi anda..
Disclaimer : Segala informasi yang terdapat di situs JavaCrime di dapatkan dari sumber Online dan Ofline yang Terpercaya .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment