SURABAYA, Java Crime - Berkas dakwaan 12 eks anggota DPRD Malang, tersangka dugaan suap, dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan. Setiba di Surabaya, mereka dititipkan penahanannya. Sembilan anggota DPRD dititipkan ke Rutan Kejati Jatim. Sementara 3 anggota DPRD lainnya dititipkan ke Rutan Medaeng. Ada 12 orang, 3 dititipkan ke Medaeng. 9 titip ke Kejati," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa (8/1/2019). Didik mengatakan 12 tahanan ini merupakan gelombang terakhir yang sampai. Kesemuanya datang pagi ini dengan mengendarai bus. Sementara yang dititipkan ke Rutan Medaeng, juga dikirim dengan bus. Sudah habis katanya, ini gelombang terakhir," lanjutnya. Sementara itu, untuk yang dititipkan oleh KPK ke Kejati Jatim, ada 7 orang lelaki dan 2 orang perempuan. Berikut datanya ; 1. Diana Yanti. 2. Afdhal Fauza. 3. Syamsul Fajrih. 4. Imam Ghozali. 5. Mohammad Fadli. 6. Indra Tjahyono. 7. Asia Iriani. 8. Bambang Triyoso. 9. Ribut Harianto. Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi. (Holik)
Monday, January 7, 2019January 07, 2019
BERKAS DAKWAAN 12 ORANG TERSANGKA DUGAAN SUAP EKS ANGGOTA DPRD MALANG DILIMPAHKAN KE PENGADILAN NEGERI (PN) TIPIKOR SURABAYA
By Jombang Pos
Monday, January 7, 2019
Pembaca Setia JavaCrime, Demikian Berita Mengenai BERKAS DAKWAAN 12 ORANG TERSANGKA DUGAAN SUAP EKS ANGGOTA DPRD MALANG DILIMPAHKAN KE PENGADILAN NEGERI (PN) TIPIKOR SURABAYA Semoga Dapat menjadikan Informasi yang berguna bagi anda..
Disclaimer : Segala informasi yang terdapat di situs JavaCrime di dapatkan dari sumber Online dan Ofline yang Terpercaya .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment