KPU Segera Rapat Pleno Bahas Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg | JavaCrime

UPDATE

Contributors

KPU Segera Rapat Pleno Bahas Putusan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

Friday, September 14, 2018


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pleno sebagai respons putusan Mahkamah Agung (MA) soal eks koruptor boleh maju nyaleg. Komisioner KPU, Viryan Azis, menyatakan pihaknya mempertimbangkan beberapa langkah yang harus dilakukan sehingga mesti menggelar pleno.


"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan rapat pleno," kata Viryan Azis dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu, 15 September 2018.

Ia menambahkan, KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan pasca putusan MA tersebut. Sebab, kata dia, putusan MA tersebut sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya.


"Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.

Kemudian, ia menekankan, pihak KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam rapat pleno. Kata dia, pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif

No comments:

Post a Comment